Bisnis Depot Air Minum Isi Ulang
Salah satu usaha yang dapat dikembangkan di tengah masyarakat untuk tren sekarang ini yakni depot air minum isi ulang. Mengapa? Karena air menjadi kebutuhan pangan yang sangat amat banyak dibutuhkan masyarakat saat ini. Menariknya, depot air minum isi ulang ini bisa dijual air nya hanya seharga Rp 4.000 pergalonnya.
Manfaatnya Bagi Masyarakat
Selain untuk melayani kebutuhan warga soal air bersih, bisnis depot air minum ini juga akan menjadi tonggak penggerak ekonomi di kota maupun desa-desa. Usaha pengisian ulang air minum memiliki tujuan untuk membantu serta memudahkan warga memenuhi kebutuhan masyarakat soal air bersih untuk dapat diminum.
Menunjang Pendapatan Daerah
Usaha air isi ulang ini juga diharapkan mampu menunjang Pendapatan daerah, khususnya di desa-desa, sehingga menunjang perekonomian masyarakat pada umumnya. Untuk itu, besar harapan nantinya agar masyarakat dapat bekerja sama untuk mengembangkan usaha depot air minum ini, sekaligus untuk memajukan ekonomi di daerah tersebut, karena bisnis depot air minum ini bukan sekedar bisnis yang dikelola saja, namun lebih kepada pemberdayaan masyarakat untuk mengkonsumsi air bersih.
Harga Murah dengan Keuntungan Melimpah
Harga air isi ulang dengan kisaran harga Rp. 4.000 harga itu saja sudah sangat murah dan merakyat sekali, sehingga semua lapisan masyarakat pada umumnya bisa menjangkaunya. Selain menguntungkan dari pemilik bisnis ini, juga dapat amalan dengan membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dari sumber air bersih serta menjaga masyrakat untuk terhindar dari mengkonsumsi air yang tidak baik dan mendapatkan kesehatan yang jauh lebih baik.
%
Keuntungan per tahun
%
Investasi per tahun
Bisnis yang Mudah
Bisnis Usaha Depot Air Minum merupakan salah satu usaha industri dengan jenis usaha yang bergerak di bidang pengolahan air baku (sumber mata air, air pegunungan) menjadi air minum yang dijual langsung pada konsumen untuk dapat dikonsumsi dengan kemasan yang baik dan sehat namun murah meriah.

Pilihan yang tepat, dengan Ketentuan yang tepat
Yang dimaksud dengan air baku ini merupakan air didapat dan yang belum diproses dan kemudian diproses menjadi air bersih untuk layak konsumsi dengan apabila sudah terpenuhinya persyaratan yang sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan. Air baku yang diolah wajib sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan nomor 907/Permenkes/SK/VII/2002.
Pengelolaan yang benar
Pengelolaan ini harus dilakukan pada air baku yang dalam keadaan mentah dan kemudian yang sudah dapat diproses pun harus melalui beberapa proses tahapan lagi untuk menjadikannya air yang dapat dengan siap untuk dikonsumsi. Proses tersebut harus didukung oleh kinerja mesin dan peralatan pengolahan air minum.
Jenis Aturan
Ada banyak pelaku usaha yang berminat untuk membuka usaha depot air minum karena peralatannya yang mudah didapatkan. Kendati demikian, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan usaha yang didasarkan dan tertulis didalam Kepmenperindag nomor 651 tahun 2004 Bab II ayat (2) yaitu:
- Bisnis Depot air minum ini wajib untuk memiliki Surat Keterangan Tanda Daftar Industri (TDI) dan Surat Keterangan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) yang memiliki nilai investasi pada perusahaan keseluruhannya sampai dengan nilai Rp200 juta (tidak termasuk pada nilai tanah dan nilai bangunan tempat usahanya tersebut).
- Bisnis Depot air minum di haruskan wajib untuk memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari instansi PDAM atau dari perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari Instansi yang berwenang/ mendapat izin pemerintah.
- Bisnis Depot air minum ini juga diwajibkan untukmemiliki laporan hasil uji lab terhadap air yang dapat diminum tersebut, yang didapat dari laboratorium pemeriksaan kualitas air yang telah ditunjuk pemerintah kabupaten/kota setempat atau yang telah terakreditasi Peraturan yang terdapat pada Peraturan Kepmenperindag nomor 651 tahun 2004.
Sanksi
Apabila pelaku usaha melanggar ketentuan yang ada sebelum atau sesudah bisnis usaha depot air minum ini berjalan, maka akan ada beberapa tindakan yang dilakukan sesuai Kepmenperindag 651 tahun 2004 ini, yaitu berupa:

Teguran Lisan
Teguran lisan untuk segera memenuhi persyaratan untuk menghindari terjadinya malpraktik perdagangan air tidak baik yang dapat menyebar di masyarkat.

Teguran Tertulis
Teguran tertulis yang berupa Surat Penghentian sementara kegiatan atau bahkan sampai pada Surat Pencabutan izin usaha serta yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk memiliki usaha sejenis.

Penutupan
Sanksi Pidana bila ditemukan adanya indikasi malpraktik usaha yang dilakukan yang bersangkutan, seperti pemalsuan surat-surat atau air yang tidak higienis yang berasal dari penyedia air resmi.